Brosur Aktivitas Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan jadwal dan acara di bidang
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
- peningkatan kualitas hidup;
- peningkatan kesejahteraan;
- penanggulangan kemiskinan; dan
- peningkatan pelayanan publik.
(2) Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) abjad b diutamakan untuk:
- membiayai pelaksanaan jadwal yang bersifat lintas kegiatan;
- menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
- meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
- meningkatkan pendapatan orisinil Desa.
- membiayai jadwal penanggulangan kemiskinan;
- melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
- melakukan acara akselerasi ekonomi keluarga
- dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
- menyediakan modal perjuangan dan pembinaan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
- melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Desa yang mendapat alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk acara penanggulangan kemiskinan.
(1) Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi: a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
- lingkungan pemukiman;
- transportasi;
- energi;
- informasi dan komunikasi; dan
- sosial.
- kesehatan dan gizi masyarakat; dan
- pendidikan dan kebudayaan.
- 1) perjuangan budidaya pertanian (on farm/off farm)Dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
- usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
- usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif mencakup aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan.
- pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
1) kesiapsiagaan menghadapi peristiwa alam;
2) penanganan peristiwa alam; dan
3) pelestarian lingkungan hidup.
pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
1) konflik sosial; dan
2) peristiwa sosial.
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) abjad a meliputi:
- pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan tempat perdesaan;
- pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;
- pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa; dan
- pembentukan dan pengembangan Badan Usaha
Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, abjad b, dan abjad c sanggup menjadi layanan perjuangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
(3) Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
(1) Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) abjad c dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi sempurna guna, inovasi, dan sumber daya insan di Desa.
(2) Pendayagunaan sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
- meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan; dan
- menciptakan lapangan kerja.
(3) Pelaksanaan acara padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikerjakan pada ketika trend panen.
(4) Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi sempurna guna, inovasi, dan sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu:
- perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
- peningkatan contoh hidup higienis dan sehat; dan
- pencegahan ajal ibu dan anak.
(2) Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling sedikit meliputi:
- penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
- penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah alasannya yaitu ketidakmampuan ekonomi; dan pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
(3) Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yaitu tunjangan terhadap kelompok masyarakat rentan mencakup perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk jadwal dan acara bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hingga dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bupati/Wali Kota sanggup membuat aliran teknis acara yang dibiayai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download File
Brosur Kegiatan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, DISINI

