Sosialisasi Kebijakan Ujian Nasional Un Tahun 2020
Kebijakan UN 2020 tidak jauh berbeda dengan UN 2019
- Perbedaan utama pada Jadwal dan Proyeksi Peserta UN Eksistensi Ujian Nasional
- Tidak dipakai untuk memilih kelulusan
- Tidak dipakai untuk seleksimasuk perguruan tinggi tinggi
- Dengan adanya kebijakan Zonasi, nilai UN tidak begitu diperhitungkan untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya, kecuali melalui jalur prestasi
- Sebagai alat penilaian pendidikan, hasil UN belum secara efektif ditindaklanjuti oleh pengambilan kebijakan pemerataan mutu oleh sekolah dan terutama oleh Pemda UN tetap diselenggarakan namun untuk pemetaanmutu pendidikan, sehingga harus dilakukan tiap tahun
- Evaluasi hasil berguru menjadi bab kiprah profesional pendidik di setiap satuan pendidikan
- BSNP merumuskan standar kecakapan • UN dikembangkan sedemikian rupa dasar (misalnya: Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Sains) untuk ukuran keberhasilan berguru bawah umur Indonesia sehingga mempunyai wash back effect faktual bagi sekolah dalam membangun budaya berguru gres (dan paradigma pembelajaran gres para guru), misalnya
- UN untuk mengukur capaian standar mengedepankan pikiran sehat kecakapan dasar tersebut Kewajiban Peserta UN berdasarkan POS UN:
“Setiap akseptor didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk Satuan Pendidikan Kerja sama, non-formal kesetaraan, dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.”
Download File
Sosialisasi Kebijakan Ujian Nasional UN Tahun 2020, Unduh file

